Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revina VT Dapat Dukungan dari Komnas Perempuan dan SAFEnet

Reporter

image-gnews
Revina VT, selebgram. Instagram
Revina VT, selebgram. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRevina VT mengatakan Komnas Perempuan dan South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) berada di belakangnya untuk mengawal kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh Dedy Susanto. Revina yang pertama kali menguak kelakuan Dedy Susanto juga meminta para korban yang akun Instagramnya dibajak dan diancam bisa mengadu kepadanya.

"Hai buat teman-teman yang dibajak Instagramnya terus diancam menggunakan Undang-undang ITE kalian bisa tolong hubungi aku lewat email karena aku sudah dibantu sama Komnas Perempuan," kata Revina di Instagram Storynya pada Kamis, 20 Februari 2020.

Revina juga menuliskan alamat emailnya pada unggahan tersebut dan meminta para korban juga memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi. "panggilmiya@gmail.com. Sertakan nomor hp yang bisa dihubungi," tulis Revina.

Revina VT mengunggah beberapa bukti percakapan antara Dedy Susanto, yang menyebut diri sebagai doktor psikologi, dengan seseorang yang pernah mengikuti terapinya. Percakapan itu memperlihatkan bahwa Dedy melakukan kejahatan seksual kepada kliennya saat melakukan terapi psikologi. Dalam percakapan tersebut  Dedy mengajak klien untuk melakukan sesi terapinya di dalam kamar hotel.

Selebgram Mimi Peri dan Dedy Susanto (Youtube - @Kuliah Psikologi)

SAFEnet sebagai organisasi regional yang memperjuangkan hak-hak digital warga, mengecam Dedy karena telah mengintimidasi terduga korban kekerasan seksual dan berakibat pada pembungkaman suara korban.

Menurut Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi Digital At-Risk Communities (DARK) SAFEnet, tindakan Dedy yang menakut-nakuti akan membuat laporan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE telah membungkam terduga korban kekerasan seksual untuk bersuara.

Hal tersebut telah melanggar hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan hak mereka untuk merasa aman di media sosial. "Maka kami mengecam Dedy Susanto karena telah menulis postingan tersebut,” kata Ellen dikutip dari Instagram @safenetvoice.

Dedy sempat mengancam salah satu perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehannya. "Mbak Meirin Chirsty Roring, anda tidak berminat untuk klarifikasi sebelum kami laporkan UU ITE dan pencemaran nama baik? Bahwa saya tidak pernah DM anda soal video call apalagi duo google yang saya aja baru tahu," tulis Dedy di Instagramnya pada Rabu, 19 Februari 2020.

 

MARVELA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

10 hari lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

45 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

58 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

3 Maret 2024

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.


Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

3 Maret 2024

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.


Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

27 Februari 2024

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."


Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

24 Februari 2024

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.


Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

6 Februari 2024

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara


SAFEnet Harap Vonis Bebas Haris - Fatia Jadi Yurisprudensi bagi Kasus Serupa yang Sedang Berlangsung

8 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
SAFEnet Harap Vonis Bebas Haris - Fatia Jadi Yurisprudensi bagi Kasus Serupa yang Sedang Berlangsung

SAFEnet berharap vonis bebas Haris - Fatia bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus yang sedang berlangsung untuk memastikan kebebasan berekspresi